C. Persyaratan penerima bantuan
1 Telah terdaftar pada Kantor Departemen Agama setempat dengan bukti Nomor NSPP;
2 Pondok Pesantren yang kurang mampu tetapi potensial untuk meningkatkan angka partisipasi atau mutu pendidikan;
3 Memiliki akte pendirian yayasan;
4 Memiliki bangunan sendiri (tidak menyewa) yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat tanah atau bangunan;
5 Kekurangan ruang kelas (khususnya bagi pengusul imbal swadaya pembangunan ruang kelas baru).
D. Prioritas yang harus didahulukan dalam penerimaan Bantuan
1. Untuk pembangunan ruang kelas baru (RKB)
diprioritaskan kepada Pondok Pesantren yang
belum memiliki ruangan belajar yang lebih besar
dari jumlah kelas yang tersedia;
2 Untuk pembangunan ruang laboratorium diprioritaskan pada Pondok pesantren yang sudah memiliki peralatan dan dapat menyediakan peralatan lain dari dana pendamping atau sumber lain;
3 Untuk pembangunan ruang perpustakaan diprioritaskan pada Pondok Pesantren yang belum memiliki ruang perpustkaan dan telah memiliki koleksi buku perpustakaan yang memadaiD. Prioritas yang harus didahulukan dalam penerimaan Bantuan
1. Untuk pembangunan ruang kelas baru (RKB)
diprioritaskan kepada Pondok Pesantren yang
belum memiliki ruangan belajar yang lebih besar
dari jumlah kelas yang tersedia;
2 Untuk pembangunan ruang laboratorium diprioritaskan pada Pondok pesantren yang sudah memiliki peralatan dan dapat menyediakan peralatan lain dari dana pendamping atau sumber lain;
3 Untuk pembangunan ruang perpustakaan diprioritaskan pada Pondok Pesantren yang belum memiliki ruang perpustkaan dan telah memiliki koleksi buku perpustakaan yang memadai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar