Kamis, 17 April 2008

PERSYARATAN PENERIMA BANTUAN

C. Persyaratan penerima bantuan



1 Telah terdaftar pada Kantor Departemen Agama setempat dengan bukti Nomor NSPP;


2 Pondok Pesantren yang kurang mampu tetapi potensial untuk meningkatkan angka partisipasi atau mutu pendidikan;


3 Memiliki akte pendirian yayasan;


4 Memiliki bangunan sendiri (tidak menyewa) yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat tanah atau bangunan;


5 Kekurangan ruang kelas (khususnya bagi pengusul imbal swadaya pembangunan ruang kelas baru).



D. Prioritas yang harus didahulukan dalam penerimaan Bantuan



1. Untuk pembangunan ruang kelas baru (RKB)


diprioritaskan kepada Pondok Pesantren yang


belum memiliki ruangan belajar yang lebih besar


dari jumlah kelas yang tersedia;


2 Untuk pembangunan ruang laboratorium diprioritaskan pada Pondok pesantren yang sudah memiliki peralatan dan dapat menyediakan peralatan lain dari dana pendamping atau sumber lain;


3 Untuk pembangunan ruang perpustakaan diprioritaskan pada Pondok Pesantren yang belum memiliki ruang perpustkaan dan telah memiliki koleksi buku perpustakaan yang memadai;



4 Rehabiliatasi berat maupun ringan diprioritaskan pada Pondok Pesantren yang memiliki kondisi ruang kelas yang tidak memungkinkan untuk kegiatan pembelajaran dan dalam hal ini dikhususkan pada Pondok Pesantren yang tidak mampu;



5 Pengadaan alat diprioritaskan pada Pondok Pesantren yang sudah memiliki ruang laboratorium tetapi belum memiliki alat;



6 Pengadaan buku perpustakaan diprioritaskan pada Pondok Persantren yang sudah memiliki ruang perpustakaan tetapi belum memiliki koleksi buku perpustakaan.



7 Pengadaan muebeler diprioritaskan bagi Pondok Pesantren yang telah memiliki ruang kelas/laboratorium/perpustakaan tetapi belum mempunyai mebeuler.




E. Format-Format yang harus diisi :



1 Format Surat Permohonan Bantuan (lihat Juknis


Bantuan)


2 Format Proposal Permohonan Bantuan sebgaiaman lazimnya.


3 Profil Pondok Pesantren


4 Format Surat Pernyataan Kesediaan memenuhi ketentuan yang berlaku.



F. Hal-hal yang harus dilampirkan :



1 Photo copy status akreditasi/penyetaraan pontren


2 Photo copy status kepemilikan tanah dan gedung


3 Denah lahan pontren dan peruntukkannya, termasuk kesiapan rencana pengembangan dan pemanfaatan bantuan.

Tidak ada komentar: