Kamis, 17 April 2008

ARAH PROGRAM BANTUAN DAN BEASISWA
A.Latar Belakang
Bahwa dalampengelolaandanmanajemenpondokpesantrenperluditopang oleh dana danprasaranayang memadai,sehinggadiharapkanpondok pesantrendapatberperanaktif dimasyarakat untukmeningkatkankualitas pengajarankeagamaan(tafaquh fiddin)maupundalampemberdayaanmasyarakat dalambidangiptek maupunketrampilanlainnya

B. Tujuan:

TujuanUmum

Tujuan umum bantuan pemerintah kepada Pondok Pesantren ini adalah membantu sebagian kebutuhan Pendidikan pondok Pesantren dalam rangka peningkatan dan pengembangan penyelenggaraan pendidikan sebagai salah satu amanah dari UU tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Tujuan Khusus

1. Agar pelaksanaan program bantuan pada Pondok Pesantren dapat memenuhi standar pelayanan minimal demi terwujudnya keulitas pembelajaran sebagaimana yang diharapkan.

2. Membantu agar terpenuhinya sarana pendidikan Pondok Pesantren di tiap kabupaten/Kota seluruh Indonesia yang berfungsi sebagai pusat pembinaan dalam rangka memacu kegiatan pembelajaran bagi pedepontren pada tingkat Kabupaten/Kota.

3. Memberi pedoman dan informasi tentang bagaimana cara dan prosedur pengajuan pencairan dana bantuan, penggunaan, pertanggung jawaban, serta evaluasi dan monitoring.

C. Dasar Hukum

1.UU No 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS
2.Undang-undang Republik Indonesia No. 18 tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2006 .
3.PP 55 tahun 2007 pasal 12 ayat 1 beserta penjelasannya
4.Surat Persetujuan DIPA Ditpedepontren Nomor : 0004 . 0/025-04.0/-/2006 tanggal 31 Desember 2006.
5.Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama Nomor Dj.II/47/2007 Tanggal 14 Pebruari 2007 tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama RI Tahun 2007
6.PedomanPemberianBantuanDitjenPendidikanIslam tahun 2008

D. Monitoring

1. Penerimaan dan penggunaan dana

2. Administrasi keuangan

3. Implementasi bantuan dan per-

tanggungjawabannya.

. Jenis-jenis Bantuan

A) Bantuan Peningkatan Sarana

1. Bantuan Pengembangan Teknologi Informasi (TI) Pontren.

2. Bantuan Pengembangan Perpustakaan Pontren.

3. Bantuan Rehab Bangunan Imbal Swadaya dan Pengembangan IPTEK.

4. Bantuan Penguatan Pusat Bahasa.

5. Bantuan Imbal Swadaya Pembangunan Pontren.

6. Bantuan Imbal Swadaya Ruang Keterampilan.

7. Bantuan Imbal Swadaya Madrasah Diniyah.

B) Bantuan Peningkatan Prestasi

1. Bantuan Pengembangan Kualitas SDM Pendidikan.

2. Bantuan Penyelenggaraan Halaqah.

3. Bantuan Penyelenggaraan Tahqiqul Kutub.

4. BantuanDaurah Nasional Kader Ulama.

5. BantuanS2KaderUlama.

6. Bantuan Tunjangan Guru Diniyah.

7. Bantuan Insentif Guru Program Wajar Dikdas pada PPS.

8. Bantuan Insentif Guru TPQ/TKQ.

9. Bantuan Pengembangan Olahraga Pontren.

10. Bantuan Pengembangan Seni Pondok Pesantren.

11. Bantuan Peningkatan Kualitas TPQ/TKQ.

C) Bantuan Operasional Peningkatan Manajemen Pendidikan Islam

1. Bantuan Operasional Madrasah Diniyah.

2. Bantuan Operasional Majelis Taklim.

3. Bantuan Pokja Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.

4. Bantuan Penyelenggaraan Pertemuan Pimpinan Pondok Pesantren.

5. Bantuan Operasional Pendidikan Ma’had Aly.

6. Bantuan Penyelenggaraan Program Paket A.

7. Bantuan Penyelenggaraan Program Paket B.

8. Bantuan Penyelenggaraan Program Paket C.

9. Bantuan Penyelenggaraan Program Wajar Dikdas dan Biaya Operasional Ujian Program Paket A dan Paket B.

E) Bantuan Penelitian

1. Bantuan Penerbitan Jurnal Pondok Pesantren.

2. Bantuan Penerbitan Tabloid Pondok Pesantr
F) Bantuan Pengembangan Kelembagaan Pendidikan Islam

1. Bantuan Pengembangan Pesantren Terpadu.

2. Bantuan Pengembangan manajemen Informasi Pendidikan Al-Qur’an.

3. Bantuan Manajemen Mutu bagi lembaga Pengembangan TPQ.

4. Bantuan Pengembangan Majelis Taklim.

5. Bantuan Pemberdayaan PKBM Majelis Taklim

G) Bantuan Pengembangan Masyarakat

- Bantuan Pengembangan /Penyelenggaraan Community Development

H) Bantuan Pengembangan Usaha, Keterampilan, Minat dan Bakat

1) Bantuan Pengembangan Program Visualisasi Pondok Pesantren.

2) Bantuan Short Course Keterampilan di Pondok Pesantren.

3) Bantuan Penyelenggaraan Community College.

4) Bantuan Pengembangan Modal Usaha.

5) Bantuan Pengembangan Organisasi Santri

I) Bantuan Penanggulangan Bencana Alam, kerusuhan, Daerah Terpencil, Daerah Perbatasan, dan Daerah Tertinggal

Tidak ada komentar: