Senin, 21 April 2008

WAJAR DAN PAKET

PENUNTASAN PROGRAM WAJIB BELAJAR 9 TAHUN DI LINGKUNGAN
DIREKTORAT PENDIDIKAN DINIYAH DAN PONDOK PESANTREN

Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar (Wajar Dikdas) 9 Tahun dilaksanakan oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren dengan Mempertimbangkan kondisi dan wilayah geografis Indonesia yang sangat luas, dengan latar belakang sosial, budaya, dan ekonomi penduduk yang heterogen.

Satuan Pendidikan Penyelenggara Program Wajar Dikdas 9 tahun di lingkungan Direktorat Pend. Diniyah dan Pondok Pesantren Departemen Agama meliputi:
1. Program Wajar Dikdas pada PPS (Ula dan Wustha);
NO TAHUN PPS SANTRI PESERTA
ULA WUSTHA JUMLAH
1 2001 16 365 630 995
2 2002 1000 26892 18744 45636
3 2003 1359 43631 60226 103857
4 2004 2063 90295 95441 185736
5 2005 2127 105246 118187 223433
6 2006 6061 210595 333000 543595
7 2007 7057 221827 366271 588098
8 2008 7057 215827 375.282 591109
2. Pendidikan Kesetaraan (Paket A dan B) pada Pontren

Sejak pencanangan gerakan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun melalui Inpres Nomor 1 Tahun 1994, Pondok Pesantren Salafiyah telah ditetapkan sebagai salah satu pola pendidikan dasar dengan ”perlakuan tersendiri” dan penyetaraannya dengan pendidikan dasar disetujui oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Data tahun 2007 terdapat 7.057 lembaga dengan 591.109 santri peserta program Wajar Dikdas 9 Tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah dengan rincian 215.827 santri tingkat Ula (setara SD/MI) dan 375.282 santri tingkat Wustha (setara SMP/MTs). Jumlah santri usia 13 – 15 tahun yang belum tertampung pendidikan formal: 589.577 Tertampung PPS wustha: 375.282sudah lulus wustha: 121.867 Target penuntasan: 92.428

2. Pendidikan Kesetaraan (Paket A, B) pada Pondok Pesantren
Pondok Pesantren selain menyelenggarakan Program Wajar Dikdas 9 tahun melalui Pondok Pesantren Salafiyah, juga menyelenggarakan pendidikan kesetaraan paket A dan B. Pada tahun pelajaran 2007/2008 terdapat 15.037 santri dan warga belajar paket A dan 31.873 santri dan warga belajar paket B.

PELAKSANAAN PROGRAM WAJAR DIKDAS MELALUI PENDIDIKAN KESETARAAN (PAKET A DAN PAKET B) DI PONDOK PESANTREN

Karakteristik Peserta Program
 Hampir semua peserta program wajar Dikdas pada PPS dan dan Pendidikan Kesetaraan (Paket A dan B) adalah mereka yang telah putus sekolah. Oleh karena itu, program ini juga dapat disebut sebagai program retrievel ;
 Sebagian besar peserta didik, khususnya santri peserta Program Wajar Dikdas pada Pondok Pesantren Salafiyah berasal dari keluarga miskin dengan pendapatan kurang dari Rp 500.000,- perbulan.

Target Pencapaian Program Tahun 2008
Tahun 2008/2009 ditargetkan untuk dapat menuntaskan Program Wajar Dikdas 9 Tahun, sesuai dengan Inpres No 5 tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar dan Pemberantasan Buta Aksara (GNP PWB-PBA); Salah satu kriteria yang dipakai adalah pencapaian APK minimal 95%.





PPS Wajar Dikdas dan PP Nomor 55 tahun 2007

Sambil menunggu semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan PP tersebut, sejumlah program penguatan kelembagaan telah dirancang, meliputi:
1. Meningkatkan standar penyelenggaraan program dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (PP No 19 tahun 2005); meliputi: Standar Isi; Standar Proses; Standar Kompetensi Lulusan; Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Standar Sarana dan Prasarana; Standar Pengelolaan; Standar Pembiayaan; dan Standar Penilaian.(Sejumlah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional terkait dengan standar sebagaimana di atas akan menjadi acuan dalam program penguatan standar penyelenggaraan PPS Wajar Dikdas).
2. Penguatan kelembagaan; dengan mengacu pada standar Akreditasi Sekolah/Madrasah (BAS-M).

Semua Program di atas, mutlak dilakukan, karena PPS Wajar Dikdas akan “memasuki wilayah baru” yang lebih mapan pasca PP 55 tahun 2007.

Setelah semua peraturan perundangan selesai, sejumlah skenario “alih fungsi kelembagaan” dapat segera dilaksanakan, skenario itu meliputi:
1. Bagi PPS yang sudah siap dengan standar pendidikan formal, akan langsung diarahkan untuk dilembagakan menjadi Pendidikan Diniyah Formal (tingkat Dasar dan Menengah Pertama);
2. Bagi PPS yang belum siap dengan standar formal, maka akan diarahkan untuk dilembagakan menjadi Pendidikan Kesetaraan (Paket A dan B) terutama bagi PPS yang usia santrinya di atas usia wajar dikdas;
3. Bagi PPS yang ingin tetap dengan pola sebagaimana sekarang, tetap diperkenankan, tetapi standarisasinya mengacu pada Standar Pendidikan Kesetaraan, sehingga pada akhir program ia akan diikutsertakan dalam Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) Paket A dan B.

Kendala yang dihadapi
a. Anggaran yang disediakan untuk penuntasan program Wajar Dikdas 9 tahun masih terbatas.
b. Masih terdapat perbedaan perlakuan pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan pendidikan antara madrasah dengan sekolah.
c. Jumlah guru yang belum memenuhi kualifikasi S1 untuk guru. (untuk Ula lebih dari 54,4% dan untuk Wustha lebih dari 35,6%).
d. Keterbatasan kuantitas serta kualitas sarana dan prasarana belajar




UJIAN NASIONAL PENDIDIKAN KESETARAAN 2007/2008

SUMBER BAHAN
 UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas Pasal 58 Ayat (2)
 PP No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
 Permen No ……. Tentang Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan(UNPK) TAHUN PELAJARAN 2007/2008
 POS UNPK 2007/2008

TUJUAN UNPK
Untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.

KEGUNAAN HASIL UNPK
1. Pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
2. Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
3. Penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan;
4. Dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.

PESERTA UNPK
UNPK dapat diikuti oleh:
1.Peserta didik Program Paket A, Paket B, dan Paket C;
2.Peserta didik yang pindah jalur dari pendidikan formal ke pendidikan
nonformal kesetaraan;
3.Peserta didik yang belajar secara mandiri.

SYARAT PESERTA UNPK (Peserta program paket A, B, & C)
1. Terdaftar sebagai peserta didik dan tercatat dalam Buku Induk pada satuan pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan (Paket A, Paket B, atau Paket C);
2. Memiliki STTB atau ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah (kecuali untuk Paket A);
3. Duduk di kelas/tingkat terakhir (Kelas VI untuk Paket A, Kelas IX untuk Paket B, dan Kelas XII untuk Paket C);
4. Telah menyelesaikan seluruh materi pembelajaran dan memiliki laporan hasil penilaian/rapor mulai semester 1 tahun pertama hingga semester 1 tahun terakhir.

SYARAT PESERTA UNPK
(peserta ujian bagi peserta didik yang yang pindah jalur dari pendidikan formal ke pendidikan non formal)
1. Terdaftar sebagai peserta didik dan tercatat dalam Buku Induk pada satuan pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan (Paket A, Paket B, atau Paket C);
2. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan mulai semester 1 tahun pertama hingga semester 1 tahun terakhir pada satuan pendidikan formal yang setara;
3. Memiliki ijazah dari satuan pendidikan setingkat lebih rendah kecuali untuk mengikuti ujian nasional pendidikan kesetaraan Paket A.

SYARAT PESERTA UNPK
(peserta didik yang belajar secara mandiri)
1. Terdaftar sebagai peserta didik dan tercatat dalam Buku Induk pada satuan pendidikan non-formal penyelenggara pendidikan kesetaraan (Paket A, Paket B, atau Paket C);
2. Memiliki laporan hasil belajar berupa portofolio, transkrip, raport, sertifikat, surat penghargaan, surat keterangan tentang keikutsertaan dalam pelatihan, pagelaran, pameran, lomba, olimpiade, dan kegiatan unjuk prestasi lainnya;
3. Hasil tes kelayakan untuk mengikuti UNPK.

PENYELENGGARA UNPK
Penyelenggaraan UNPK Paket A, Paket B, dan Paket C dilakukan secara berjenjang sesuai dengan tugas, kewajiban, dan kewenangannya, dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan unit pelaksana ujian.
Catatan: Rincian tugas masing-masing penyelenggara ada di POS UNPK

Spesifikasi Soal UNPK
Pusat Penilaian Pendidikan menyusun spesifikasi soal UNPK berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL UNPK), kurikulum yang berlaku, dan materi yang diajarkan untuk setiap mata pelajaran yang diujikan. Spesifikasi soal UNPK ini dijadikan sebagai acuan dalam menyusun dan merakit naskah soal UNPK.

Jadwal UNPK Periode 1 dan 2

PROGRAM HARI TANGGAL JAM MATA UJIAN
PAKET A Selasa 18-Nov-08 13.00 - 15.00 PkN
15.30 - 17.30 Ilmu Pengetahuan Alam
Rabu 19-Nov-08 13.00 - 15.00 Ilmu Pengetahuan Sosial
15.30 - 17.30 Bahasa Indonesia
Kamis 20-Nov-08 13.00 - 15.00 Matematika
PAKET B Selasa 18-Nov-08 13.00 - 15.00 PkN
15.30 - 17.30 Matematika
Rabu 19-Nov-08 13.00 - 15.00 Ilmu Pengetahuan Sosial
15.30 - 17.30 Bahasa Indonesia
Kamis 20-Nov-08 13.00 - 15.00 Bahasa Inggris
15.30 - 17.30 Ilmu Pengetahuan Alam
PAKET C IPS Selasa 11-Nov-08 13.00 - 15.00 PKn
15.30 - 17.30 Bahasa Inggris
Rabu 12-Nov-08 13.00 - 15.00 Sosiologi
15.30 - 17.30 Geografi
Kamis 13-Nov-08 13.00 - 15.00 Bahasa Indonesia
15.30 - 17.30 Ekonomi
PAKET C IPA Selasa 11-Nov-08 13.00 - 15.00 PKn
15.30 - 17.30 Bahasa Inggris
Rabu 12-Nov-08 13.00 - 15.00 Biologi
15.30 - 17.30 Kimia
Kamis 13-Nov-08 13.00 - 15.00 Bahasa Indonesia
15.30 - 17.30 Fisika
Jumat 14-Nov-08 14.00 - 16.00 Matematika
Tempat Pelaksanaan UNPK
1. Tempat Pelaksanaan UNPK Paket A dan Paket B diprioritaskan di gedung SD/MI/ SMP/MTs, atau Pondok Pesantren.
2. Apabila tidak memungkinkan, UNPK dapat dilaksanakan di tempat lain yang memenuhi persyaratan sebagai tempat pelaksanaan UNPK, seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB), dan Balai Pengembangan Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda (BP-PLSP).
3. Tempat Pelaksanaan UNPK Paket C adalah gedung Balai Pengembangan Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda (BP-PLSP), Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB), SMA, SMK, MA yang memenuhi persyaratan sebagai tempat pelaksanaan UNPK.

Pengawasan UNPK
1. Penyelenggara UNPK Kecamatan menetapkan petugas Pengawas UNPK Paket A dan Paket B.
2. Pengawas UNPK Paket A dan Paket B adalah pendidik pada SD, MI, SMP, MTs, Pondok Pesantren, SKB, BPKB, dan PKBM yang memenuhi persyaratan sebagai Pengawas UNPK.
3. Penyelenggara UNPK Kabupaten/Kota menetapkan petugas Pengawas UNPK Paket C.
4. Pengawas ruang ujian Paket C adalah pendidik pada SMA, MA, SMK, Pondok Pesantren, SKB, BPKB, dan BPPLSP yang memenuhi persyaratan sebagai Pengawas UNPK.
5. Setiap ruang ujian diawasi oleh 2 (dua) orang Pengawas UNPK yang bukan tutor atau fasilitator mata pelajaran yang sedang diujikan dan bukan tutor atau fasilitator pada satuan pendidikan yang bersangkutan.

Pengolahan Hasil UNPK
1. Penyelenggara UNPK Provinsi mengelola berkas LJUN dan melakukan pemindaian (scanning) LJUN.
2. Berkas LJUN yang telah dipindai disimpan di tempat yang aman selama 1 tahun.
3. Penyelenggara UNPK provinsi mengirim hasil pemindaian (scanning) UNPK ke Penyelenggara UNPK Pusat.
4. Penyelenggara UNPK Pusat melakukan penyekoran LJUN dan menerbitkan DKHUN Paket A dan Paket B per Kecamatan, dan DKHUN Paket C per Kabupaten/Kota.
5. Penyelenggara UNPK Pusat mendistribusikan DKHUNPK ke Penyelenggara UNPK Provinsi untuk selanjutnya diteruskan ke Penyelenggara UNPK Kabupaten/Kota dan Unit Pelaksana UNPK Kecamatan.

KELULUSAN
Peserta UNPK dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan UNPK sebagai berikut:
1. memiliki nilai rata-rata minimal 5,25 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan tidak ada nilai di bawah 4,25
2. memiliki nilai minimal 4,00 pada salah satu mata pelajaran dan nilai mata pelajaran lainnya minimal 6,00,

PENGAWAS UNPK
1. Penyelenggara UNPK Kecamatan menetapkan petugas Pengawas UNPK Paket A dan Paket B.
2. Pengawas UNPK Paket A dan Paket B adalah pendidik pada SD, MI, SMP, MTs, Pondok Pesantren, SKB, BPKB, dan PKBM yang memenuhi persyaratan sebagai Pengawas UNPK.
3. Penyelenggara UNPK Kabupaten/Kota menetapkan petugas Pengawas UNPK Paket C.
4. Pengawas ruang ujian Paket C adalah pendidik pada SMA, MA, SMK, Pondok Pesantren, SKB, BPKB, dan BPPLSP yang memenuhi persyaratan sebagai Pengawas UNPK.
PENGAWAS RUANG UJIAN
1. Setiap ruang ujian diawasi oleh 2 (dua) orang Pengawas UNPK yang bukan tutor atau fasilitator mata pelajaran yang sedang diujikan dan bukan tutor atau fasilitator pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
2. 2.Pengawas ruang ujian harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi Pengawas UNPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PENGOLAHAN HASIL UNPK
1. 1.Penyelenggara UNPK Provinsi mengelola berkas LJUN dan melakukan pemindaian (scanning) LJUN.
2. 2.Berkas LJUN yang telah dipindai disimpan di tempat yang aman selama 1 tahun.
3. 3.Penyelenggara UNPK provinsi mengirim hasil pemindaian (scanning) UNPK ke Penyelenggara UNPK Pusat.
4. Penyelenggara UNPK Pusat melakukan penyekoran LJUN dan menerbitkan DKHUN Paket A dan Paket B per Kecamatan, dan DKHUN Paket C per Kabupaten/Kota.
5. 5.Penyelenggara UNPK Pusat mendistribusikan DKHUNPK ke Penyelenggara UNPK Provinsi untuk selanjutnya diteruskan ke Penyelenggara UNPK Kabupaten/Kota dan Unit Pelaksana UNPK Kecamatan.

Pengumuman Hasil UNPK
Penyelenggara UNPK Kabupaten/Kota mengumumkan DKHUNPK melalui papan pengumuman atau media masa paling lambat 15 hari setelah pelaksanaan ujian.

Tidak ada komentar: